Jumat, 01 Juni 2012

TUNTUNAN MANASIK HAJI

TATA CARA IBADAH HAJI DAN UMROH

1. Pengertian Haji
    Ibadah Haji ialah berkunjung ke Baitulloh (ka'bah) untuk melakukan beberapa amalan ibadah pada waktu-waktu tdrtentu dan ditempat-tempat tertentu pula, karena semata-mata memenuhi panggilan Alloh dan mengharap keridhoan-NYA. Antara lain: Wukuf di arofah, Thowaf di Ka'bah, Sa'i antara Shofa dan Marwah dan lain-lain.

2. Hukum ibadah Haji.
     Ibadah haji diwajibkan oleh Allah SWT kepada ummat Islam yang telah mencukupi syarat-syaratnya. Menunaikan ibadah haji diwajibkan hanya sekali seumur hidup, sedang yang keduakali dan seterusnya hukumnya sunnat.

3. Syarat Rukun dan wajib haji. 

     a.   Syarat haji adalah :
1.  Islam
2. Baligh. 3. Aqil   4. Merdeka    . 5.  Istitho'ah (mampu) baik dari segi fisik, mental, cukup dana. Perbekalan baik untuk dirinya maupun untuk keluarga yang ditinggalkan dirumah.
     Bagi yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut diatas, baginya tidak diwajibkan untuk menunaikan ibadah haji.

Firman Allah SWT dalam Al Qur.anil Kariim : Surah Al Baqarah-196 :
"Wa'atimmuul hajja wal'ummrah lillaahi"

Artinya :
Sempurnakanlah ibadah haji dan umroh-mu semata-mata karena Allah SWT.

b. Rukun Haji adalah :

1. Berihram   2. Wukuf di Arafah   3. Thawaf Ifadah   4. Sa'i   5. Mencukur rambut, paling sedikit 3 helai rambut. 6. Tertib

Rukun haji ini harus dikerjakan tidak boleh ditinggalkan, apabila tidak dipenuhi maka ibadah haji tidak syah.

c. Wajib Haji adalah :

1.  Niat Ihram dari miqat   2. Mabit (bernalam) di Muzdalifah   3. Mabit di Mina   4. Melontar Jumroh Ula, Wustha dan Aqabah   5. Tidak melakukan perbuatan yang dilarang pada waktu melakukan ibadah haji.  6. Thawaf Wada'.
    Wajib haji ini adalah ketentuan yang apabila dilanggar maka ibadah haji tetap syah, tetapi wajib membayar Dam (denda).

4.  Waktu mengerjakan Haji.
     Menurut jumhur ulama' waktu mengerjakan haji dimulai dari tanggal 01 Syawal sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah.

5.  Pelaksanaan Ibadah Haji.
     Cara melaksanakan ibadah haji dapat dilakukan dengan salah satu dari tiga cara :
     1. Ifrad' yaitu mengerjakan haji lebih dulu kemudian baru mengerjakan umrah. Cara ini tidak diwajibkan membayar Dam.  2. Tamattu' yaitu mengerjalan Umrah lebih dahulu kemudian baru mengerjakan haji. Cara ini diwajibkan membayar dam dengan menyembelih seekor kambing.  3. Qiran' yaitu mengerjakan haji dan umrah secara bersamaan. Cara ini juga diwajibkan membayar Dam dengan menyembelih seekor kambing.
     Bagi yang mengerjakan haji Ifrad atau Qiran disunnatkan melakukan Thawaf Qudum, yaitu thawaf penghormatan kepada Baitulloh atau thawaf selamat datang, jai bukan thawaf haji dan bukan thawaf umroh.
Thowaf Qudum ini boleh dilanjutkan dengan Sa'i dan juga boleh tidak dilanjutkan dengan Sa'i.  Apabila dilanjutkan dengan Sa'i maka Sa'i nya sudah termasuk Sa'i haji. Oleh sebab itu waktu thowaf Ifadah tidak perlu Sa'i lagi.
     Haji Ifrad biasanya dilakukan oleh...
























Tidak ada komentar:

Posting Komentar